Apa Saja Syarat-Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah ? Berikut Ini Penjelasannya
Megistermuda.my.id - Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi. Atas dasar ini, semua tanah yang tidak bersertifikat harus didaftarkan untuk diubah melalui kantor pertahanan lokal (kantah).
Bahkan, Departemen Pertanian dan Perencanaan Tata Guna Lahan/Otoritas Pertanahan (ATR/BPN) mewajibkan masyarakat untuk menyerahkan sertifikat tanah langsung ke BPN.
Dengan demikian, masyarakat harus dapat menentukan sendiri biaya sertifikasi tanah. Selain itu, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pendapatan ilegal (pungutan liar) saat mengajukan sertifikat tanah.
Syarat-syarat Penerbitan Sertifikat Tanah
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah (megistermuda.my.id) |
- Formulir-formulir tersebut telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau wakilnya dengan tanggung jawab penuh atas materai.
- Permohonan termasuk identitas yang diminta, luas dan penggunaan tanah, pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dapat diganggu gugat dan pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik
- Surat kuasa jika diberi kuasa
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa surat kuasa dari wakil jika dikuasakan, diverifikasi oleh petugas loket dengan asli
- Bukti hak atas tanah/adat/hak adat lama
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan sesuai aslinya oleh petugas loket dan bukti SSB (BPHTB) diserahkan
- Lampirkan bukti regulasi SSP/PPh
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah ???
1. Melalui AJB
Setiap proses pembelian rumah melalui proses Akta Jual Beli (AJB). AJB yang dihasilkan oleh PPAT atau Notaris, yang selanjutnya akan digunakan untuk mengelola pengalihan akta dari pemilik lama ke pemilik baru.
Akta ini, yang biasa disingkat AJB, adalah bukti yang sah bahwa Anda telah membeli tanah atau bangunan secara penuh dari penjual. Fungsi AJB juga penting bagi Anda ketika berurusan dengan surat-surat transfer dari pemilik properti sebelumnya.
Untuk mengajukan hak atas tanah dari AJB untuk SHM, pajak untuk pengajuan akta hak milik (SHM) adalah sama dengan pajak. Prosesnya dilakukan secara langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional di tempat tinggal.
Perhitungan biaya dari AJB ke SHM
Sebagai simulasi, untuk tanah di provinsi DKI Jakarta dengan luas 1000 Rp / m2, berikut rincian biayanya:
- Biaya pengukuran Rp340.000
- Biaya panitia Rp390.000
- Biaya pendaftaran Rp50.000
- Total biaya Rp780.000
Untuk simulasi provinsi lain di Indonesia bisa cek langsung melalui link website BPN.
2. Melalui Girik
Girik bukanlah sertifikat melainkan indikasi kepemilikan tanah menurut hukum adat. Hak ini tidak terdaftar di kantor pertanahan. Oleh karena itu, tanah tersebut sangat mudah diperebutkan.
Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat gyrik dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak atas tanah, karena hukum tanah di Indonesia pada dasarnya didasarkan pada hukum tanah tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Pertanian Tahun 1960.
Jadi apabila pada saat ini Anda menyadari bahwa kepemilikan tanah masih terbatas untuk girik, Anda harus segera melakukan prosedur yang berlaku untuk mengubahnya menjadi sertifikat hak. Anda tentu tidak ingin ada masalah di kemudian hari, bukan?
Perhitungan biaya Girik di SHM
Biaya simulasi untuk tanah individu di DKI Jakarta dengan luas 100m2 adalah sebagai berikut :
- Biaya pengukuran Rp124.000
- Biaya panitia Rp354.000
- Biaya pendaftaran Rp50.000
- Total biaya Rp528.000
Bagi Anda yang baru saja membeli tanah dan ingin membuat sertifikat, mempelajari cara menghitungnya adalah suatu keharusan. Keuntungannya, tentu saja, menghindari praktik birokrasi yang menyakitkan.